Latest News

Iklan

" });

KPPU Cecar Roy Suryo Soal Monopoli ISL

ISL - Tempo
SLI - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, terkait dugaan monopoli atas hak siar Liga Sepak Bola Indonesia atau ISL. 

Menurut juru bicara KPPU, Muhammad Reza, Komisi mencecar Roy dengan 20 pertanyaan terkait peran pemerintah dalam pengelolaan hak siar sepak bola. "Baik Indonesia Super League (ISL) maupun Indonesian Premier League (IPL)," kata dia kepada Tempo, Rabu malam, 12 Maret 2014. (baca:Di Balik Kisruh PSSI: Ada Rebutan Bisnis Hak Siar). 

Reza mengatakan KPPU curiga ada unsur monopoli dalam pemberian hak siar. Sebab, dari sekian banyak televisi di Indonesia, hanya segelintir yang mendapatkan hak siar sepak bola.

Persoalan ini diadukan oleh sekelompok masyarakat pada Desember 2013 dan Komisi melakukan penyelidikan setelah melalui proses klarifikasi. "Kami juga menanyakan perolehan hak siar itu fair atau tidak," ujarnya. 

Menurut Reza, penyelidik KPPU mempunyai waktu selama 60 hari untuk menemukan pelanggaran aturan anti-monopoli sebelum masuk persidangan. Jika penyelidikan dalam kurun waktu tersebut belum selesai, Komisi akan meminta waktu tambahan sesuai dengan permintaan penyelidik.

Kepada Tempo, Roy mengatakan pemerintah tidak terlibat dalam pengelolaan, termasuk dugaan monopoli pada hak siar ISL. Sebab, kata Roy, pemerintah belum mempunyai aturan terkait bisnis olahraga, baik profesional maupun yang berbayar, termasuk hak pengelolaan siaran.

Peran Kementerian Pemuda dan Olahraga, kata Roy, hanya mengatur penyatuan tim yang bertanding dalam liga yang diselenggarakan PSSI. Dia mengatakan dinamika dalam liga dan sepak bola nasional kemudian membuat bisnis olahraga semakin berkembang.

"Dari perkembangan bisnis itu muncullah permasalah hak siar, yang aturannya belum kami miliki," ujarnya.[tempo]