Latest News

Iklan

" });

Persebaya dan Pusam Didenda Rp50 Juta Gara-gara Kembang Api

Flare - IST
SLI - Setelah menggelar sidang pada Rabu 12 Februari 2014 di Jakarta, Komisi Disiplin PSSI mengeluarkan lima keputusan yang menjatuhkan hukuman kepada sejumlah pihak yang dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin. 

Persebaya Surabaya dan Putra Samarinda masuk dalam daftar yang dihukum oleh Komdis PSSI, karena Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan membiarkan adanya flare dan kembang api masuk ke dalam stadion. Peristiwa itu terjadi saat Persebaya menjamu Mitra Kukar di Stadion Bung Tomo, Surabaya, pada 1 Februari 2014 lalu.   

Sementara untuk Pusam, kejadian masuknya kembang api dan petasan terjadi dalam pertandingan kontra Perseru Serui di Stadion Segiri, Samarinda pada 9 Februari 2014. Hukuman itu dijatuhkan oleh Komdis PSSI terhitung per tanggal 12 Februari 2014. 

“Panitia Pelaksana Pertandingan Persebaya Surabaya melakukan tingkah laku buruk dan tidak patut karena menyalakan flare dan dihukum denda 50 juta rupiah dibayarkan paling lambat 12 Maret 2014," dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis 13 Februari 2014.   

"Panitia Pelaksana Pertandingan Putra Samarinda juga melakukan tingkah laku buruk dan tidak patut karena menyalakan kembang api dan petasan dan didenda 50 juta rupiah yang dibayarkan paling lambat 12 Maret 2014.” 

PSSI Juga Menghukum Tiga Pihak Lain
Selain itu, Komdis PSSI juga menghukum Pelatih Persepam Madura United, Daniel Roekito dengan denda Rp100 juta, karena sebelumnya melontarkan tuduhan bahwa PT Liga Indonesia sengaja menempatkan klubnya di Grup Timur, karena ada unsur politis

Daniel Roekito melalui media massa kala itu juga mengatakan, dengan masuk ke Grup Timur, maka hal tersebut akan membunuh Persepam. Denda paling lambat dibayarkan pada 12 Maret 2014.

Komdis PSSI juga menghukum Ketua ASPROV PSSI Sulawesi Selatan, Kadir Halid, yang melakukan tingkah laku buruk dan tidak patut terhadap anggota-anggota asprov PSSI Sulsel dan PSSI, karena pemalsuan dokumen Pedoman Dasar Pengurus Provinsi Sulawesi Selatan yang digunakan dalam Musprov Sulsel. 

Kadir juga mempublikasikan pernyataan yang mendiskreditkan PSSI melalui media massa elektronik, dengan denda Rp200 juta, yang dibayarkan paling lambat 12 Maret 2014. .

Terakhir, Pengurus Makassar United, Ryan Latief juga melakukan tingkah laku buruk dan tidak patut terhadap PSSI, karena mempublikasikan pernyataan yang mendiskreditkan PSSI melalui media massa elektronik. Ryan Latief diganjar denda Rp 200 juta, yang dibayarkan paling lambat 12 Maret 2014.[VIVA]