Latest News

Iklan

" });

PTUN Resmi Tolak Gugatan Persebaya Surabaya

PTUN Resmi Tolak Gugatan Persebaya Surabaya

SeputarLigaIndonesia.Com - Pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menolak gugatan Persebaya Surabaya terhadap Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). Sebelumnya gugatan tersebut diajukan Persebaya selepas BOPI tidak menerbitkan rekomendasi penyelenggaraan ISL 2015.

Surat gugatan Persebaya pada Ketua Umum Bopi tertuang dalam surat bernomor 99/G/PTUN-JKT 2015. Tapi gugatan tersebut ditolak PTUN, seperti dibeberkan Majelis dalam amar Putusan tanggal 1 September 2015.

Lainnya itu, PTUN juga memutuskan Persebaya Surabaya untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261.000 (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).

Pertimbangan Majelis menolak gugatan tersebut adalah eksepsi yang diajukan Ketum BOPI, bahwa PTUN tak berwenang memeriksa serta mengadili objek sengketa, yakni keputusan Ketum BOPI tentang Rekomendasi ISL 2015. 

Rekomendasi tak memenuhi kriteria bahwa keputusan objek sengketa harus bersifat kongkret, individual serta final serta menimbulkan akibat hukum. Perihal tersebut seperti diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU 5/1986 Jo UU 51/2009 tentang PTUN.

"Keputusan Ketum BOPI blum bersifat final, namun sebagai persyaratan untuk mengajukan izin keramaian kepada pihak Kepolisian. Dengan demikian Gugatan Penggugat tak bisa diterima. Selanjutnya, terhadap permohonan Penundaan Keberlakuan Objek Sengketa (Keputusan Ketum BOPI), Majelis Hakim Memutuskan menolak permohonan penundaan dari Penggugat." 

"Dengan demikian Keputusan Ketum BOPI tentang Rekomendasi ISL 2015 tetap berlaku serta memiliki kekuatan mengikat secara hukum," demikian amar putusan.

Persebaya melalui PT Mitra Muda Inti Berlian mengajukan gugatan ke PTUN terhadap keputusan BOPI yang tak memberikan izin rekomendasi penyelenggaraan ISL karena masih ada dua klub, termasuk Persebaya, yang bermasalah soal legalitas serta administrasi.[detik]